Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenag Segera Cairkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2, Ini Alur Pencairan dan Syaratnya

Alur pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2, Kemenag telah membahas pencairan dana bantuan dalam rapat yang digelar 29-31 Juli 2024.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi siswa madrasah - Alur pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2, Kemenag telah membahas pencairan dana bantuan dalam rapat yang digelar 29-31 Juli 2024. 

Adapun alur pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2, melihat tahun sebelumnya, sebagai berikut.

Alur Pencairan Dana BOP RA 2024 Tahap 2

Mengutip laman Kemenpan RB, berikut alur dan syarat pencairan dana BOP RA 2024 Tahap 2.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon dating ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  3. Pemohon menunggu panggilan;
  4. Pemohon menyampaikan keperluannya kepada petugas;
  5. Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon;
  6. Selesai (Jangka waktu pengambilan berkas/tindak lanjut disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan)

Syarat Pencairan Dana BOP RA 2024

  • Checklist Usulan BOP RA
  • Surat Permohonan Pencairan Dana
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening Bank dilampiri fotocopy nomor rekening bank
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKARA)
  • Kwitansi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Pernyataan Jumlah Siswa
  • Ijin Operasional Madrasah
  • BAP EMIS Semester Genap
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) khusus untuk semester 2 Periode Juli-Desember
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Alur Pencairan Dana BOS Madrasah 2024 Tahap 2

Madrasah penerima BOS Madrasah 2024 Tahap 2 dapat melakukan pencairan ke bank/Pos dengan alur sebagai berikut:

  1. Login Portal BOS Kemenag menggunakan emis Pendis;
  2. Membuat perjanjian kerja sama
  3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
  4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
  5. Datang ke Bank/Pos dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima;
  6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan;
  7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Madrasah via Portal BOS;
  8. Selesai.

Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah 2024 Tahap 2

  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS tahap 2;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  • Kwitansi/Butki penerimaan sebagai dasar pencatatan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved