Beasiswa Pendidikan
Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Dibuka 2 Mei hingga 15 Juni 2024
Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024. Pendaftaran Dibuka 2 Mei hingga 15 Juni 2024 untuk dalam negeri
J. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
3. melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
K. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
L. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai
dengan format yang disediakan oleh BPPT.
M. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan
yang berlaku.
N. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA).
Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 untuk Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
O. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
P. Pendaftar tidak sedang;
1. melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
2. melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau
3. berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI
Kemendikbudristek.
4. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (nondegree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
5. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
6. Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1. kelas eksekutif;
2. kelas khusus;
3. kelas karyawan;
4. kelas jarak jauh;
5. kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6. kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program
joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
7. kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
9. mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
R. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi;
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.