Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI kelas 12 Halaman 145, Indahnya Membangun Rumah Tangga, Esai Evaluasi Bab 7

Perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya

Penulis: Bangkit Nurullah
Buku PAI Kelas 12 SMA
Kunci Jawaban PAI kelas 12 Halaman 145, Indahnya Membangun Rumah Tangga, Esai Evaluasi Bab 7 

Menikah adalah makruh bila seorang suami tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Tetapi istrinya rela dan mau menghidupi suami.

- Mubah

Hukum nikah menjadi mubah apabila hanya untuk memenuhi syahwat dan bukan karena ingin membina rumah tangga.

- Haram

Menikah hukumnya haram jika seseorang tidak memiliki tanggung jawab atau kemampuan untuk membina rumah tangga.

9. Allah SWT menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasangan.

10. - Sighat Ijab

"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

- Sighat Kabul

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Disclaimer:

- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.

- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.

(Tribunnews.com/BN)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved