Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI kelas 12 Halaman 145, Indahnya Membangun Rumah Tangga, Esai Evaluasi Bab 7
Perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya
Menikah adalah makruh bila seorang suami tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Tetapi istrinya rela dan mau menghidupi suami.
- Mubah
Hukum nikah menjadi mubah apabila hanya untuk memenuhi syahwat dan bukan karena ingin membina rumah tangga.
- Haram
Menikah hukumnya haram jika seseorang tidak memiliki tanggung jawab atau kemampuan untuk membina rumah tangga.
9. Allah SWT menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasangan.
10. - Sighat Ijab
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
- Sighat Kabul
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.
- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
(Tribunnews.com/BN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.