Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI kelas 12 Halaman 145, Indahnya Membangun Rumah Tangga, Esai Evaluasi Bab 7
Perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 145.
Dalam kunci jawaban ini membahas Latihan Esai Evaluasi Bab 7.
Namun sebelum melihat kunci jawaban, baiknya siswa mengerjakan terlebih dahulu soal-soal yang ada.
Sehingga kunci jawaban ini hanya dijadikan referensi saja.
Soal Esai
1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!
2. Sebutkan tujuan nikah!
3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan!
4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!
5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!
6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 27-30 Kurikulum Merdeka, Berpikir Kritis dan Cinta Iptek
7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!
8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!
9. Jelaskan isi kandungan Q.S. Adz-Zariyat/51:49!
10. Tuliskan sighat Ijab dan Qabul secara lengkap!
Jawaban
1. Perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
2. Tujuan nikah:
- Memenuhi kebutuhan manusia, terutama dalam hal kebutuhan biologis
- Meningkatkan ibadah
- Mendapatkan keturunan
3. Rukun nikah:
- Suami
- Istri
- Wali
- Dua saksi
- Shigat
4. Cara memilih jodoh:
- Taat kepada Allah
- Sebanding atau selevel baik dari agamanya, nasab (keturunannya) dan sebagainya.
- Menyenangkan dipandang mata larena kecantikan dan ketampanan suami atau istri.
- Memilih calon suami bagi wanita adalah mampu memberikan nafkah
- Untuk pria, mencari calon istri yang mampu menjaga aurat
5. Kewajiban suami ke istri
- Nafkah
- Menggauli
- Mengajari urusan agama
6. Orang yang hidup bebas tanpa nikah akan dekat dengan zina, sehingga hal tersebut hukumnya haram. Islam melarang mendekati zina, karena salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.
7. Menurut istilah fikih, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, persusuan, ataupun pernikahan.
8. Macam-macam hukum nikah:
- Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial.
- Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang ingin punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
- Makruh
Menikah adalah makruh bila seorang suami tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Tetapi istrinya rela dan mau menghidupi suami.
- Mubah
Hukum nikah menjadi mubah apabila hanya untuk memenuhi syahwat dan bukan karena ingin membina rumah tangga.
- Haram
Menikah hukumnya haram jika seseorang tidak memiliki tanggung jawab atau kemampuan untuk membina rumah tangga.
9. Allah SWT menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasangan.
10. - Sighat Ijab
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
- Sighat Kabul
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.
- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
(Tribunnews.com/BN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.