Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 94-101 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 94-101 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi
TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 halaman 94-101 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kali ini membahas tentang bagian Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.
Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 4 Kurikulum Merdeka Bab 1: Isi Pidato Soekarno
Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 94-101 Kurikulum Merdeka:

Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi
Uji Kompetensi
1. Pilihlah tiga jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia! Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang, tetapi terdapat beberapa tempat yang oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan untuk penyampaian pendapat.
Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
-rumah sakit
- gedung DPR
- tempat ibadah
- lingkungan kampus
- istana kepresidenan
2. Pilihlah Benar/Salah pernyataan berikut!
Setiap warga negara mempunyai hak dan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan sesuai kehendak dirinya tanpa memperhatikan hak-hak orang lain.
Benar/Salah : . . . .
Alasan : . . . .
Pasangkan pernyataan berikut dengan pilihan jawaban yang tepat!
3. Setiap orang bebas menyampaikan ide dan gagasannya tanpa tekanan dari orang.
4. Mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghindarkan diri dari narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, caci maki.
A. Aturan dalam menyampaikan pendapat.
B. Kewajiban dalam berpendapat.
C. Hak berpendapat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.