Minggu, 5 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

Buku Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 halaman 38 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kali ini membahas tentang bagian Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara. 

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 4 Kurikulum Merdeka Bab 1: Isi Pidato Soekarno

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka: 

Buku Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka

Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Tokoh Ahli

1. Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Srijanti

Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.

3. Prof. Soerjono Soekanto

Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved