Senin, 6 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

Buku Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban 

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:

- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:

- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

4. John Salmond

Pengertian hak menurut John Salmond adalah terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:

- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

5. George Nathaniel Curzon

Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 pengertian, yakni hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik.

- Hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum.
- Hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan.
- Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
- Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu.
- Hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.

Sedangkan pengertian kewajiban menurut Curzon adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis. 

Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum dan khusus, serta kewajiban primer.

- Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak serta tanpa harus mengaitkan hak di lain pihak.
- Kewajiban publik adalah jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik.
- Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang manusia untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal.
- Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum.
- Kewajiban primer adalah kewajiban yang bisa muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.

*) Disclaimer:

- Kunci jawaban Pendidikan Pancasila di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved