Materi Sekolah
Materi Apresiasi Puisi, Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Simak materi Apresiasi Puisi mata pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Bab 5 Kurikulum Merdeka.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi mata pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Mata pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bab 5 membahas tentang materi Apresiasi Puisi.
Para siswa diminta untuk memahami materi Apresiasi Puisi tersebut.
Materi dalam artikel ini, dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Apresiasi Puisi
Apresiasi puisi adalah kegiatan bersastra untuk mengenali, menikmati, menghargai, menafsirkan, mengevaluasi dan mencipta, serta berbicara ataupun mempresentasikan puisi.
Baca juga: Materi Soal Pembagian dengan Bilangan Satu Angka, Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Volume 1
Kegiatan apresiasi puisi meliputi apresiasi reseptif dan apresiasi produktif.
Apresiasi puisi reseptif berkaitan erat dengan keterampilan (1) membaca atau memirsa teks puisi dan (2) menyimak teks puisi.
Sementara, apresiasi puisi produktif berkaitan erat dengan keterampilan (1) menulis teks puisi dan (2) berbicara ataupun mempresentasikan teks puisi.
Apresiasi puisi produktif dapat kalian capai dengan terlebih dahulu melalui proses apresiasi puisi reseptif.
Mengapresiasi teks puisi yang dibaca, ada berbagai cara.
Satu di antaranya adalah dengan membaca indah.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengapresiasi puisi:
1. Membaca puisi beberapa kali hingga memahaminya.
2. Membubuhkan tanda di bawah ini sebagai upaya pemenggalan.
Sumber: TribunSolo.com
Profil Afriansyah Noor, Calon Wamenaker Baru Pengganti Immanuel Ebenezer, Bakal Dilantik Sore Ini? |
---|
Tito Karnavian Datangi Istana Jelang Reshuffle Kabinet, Benarkan Prabowo Sudah Tunjuk Menkopolkam |
---|
Kronologi Siswa Pukul Wakasek di SMAN 1 Sinjai: Pelaku Dikeluarkan, Korban Alami Trauma |
---|
Dari Panggung ke Kampus, Arzeti Bilbina Resmi Sandang Status Dosen Tetap |
---|
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.