Sabtu, 4 Oktober 2025

Materi Sekolah

Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya

Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram.

Freepik
ilustrasi minuman haram - Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram. 

TRIBUNNEWS.COM - Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.

Cara menghindari makanan dan minuman yang haram adalah dengan menjaga diri kita dari hal-hal yang sekiranya merusak dan tidak berguna bagi diri sendiri atau orang banyak.

Mengonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.

Dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013 di antara akibat buruk tersebut adalah:

a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.

b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).

Baca juga: Makanan dan Minuman Haram: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:

1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.

2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.

3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.

c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.

Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.

d. Menghalangi mengingat Allah Swt.

Allah berfirman:

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?" (Q.S. al-Maidah/5 : 91)

Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved