Minggu, 5 Oktober 2025

Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Bolehkah Dilakukan?

Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya?

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/20220). Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya melubangi telinga hewan untuk dijadikan sebagai penanda? 

Pendapat kedua tentang dibolehkan menindik hewan qurban adalah jika hewan tersebut berupa sapi atau unta.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menerangkan tentang bolehnya menindik sapi atau unta jika bertujuan sebagai penanda hewan akan dijadikan kurban.

Untuk sapi, Imam Al-Syafii dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana unta.

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Nabi Saw melaksanakan shalat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji.

Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan berdampak pada pedagang kambing yang menyebabkan tutupnya sejumlah pasar hewan sehingga pedagang sulit mendapatkan hewan kambing dipasar. Kondisi tersebut membuat para penjual hewan terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. Salah satunya Debri pedagang kambing di kios hewan buaran memasok harga kambing dari 2,5 juta sampai 7 jutaan. Tribunnews/Jeprima
Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022).  Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK dari MUI

Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah

Ketentuan Peruntukkan Hewan Kurban

Untuk diketahui, hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni Unta, Sapi dan Kambing.

Lantas ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, sapi atau unta, maka sebenarnya qurban itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.

Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan tersebut hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.

Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

Hukum kambing atau domba hanya sah digunakan untuk qurban satu orang ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.

(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.

Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawi juga menegaskan bahwa satu kambingatau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untuk qurban lebih dari satu orang.

Beliau berkata, "seekor kambing cukup dijadikan qurbanuntuk satu orang, dan tidak mencukupi untukdijadikan qurban lebih dari satu orang."

Baca juga: Beda Kambing dan Domba yang Jadi Hewan Kurban Idul Adha, Simak Ciri Fisiknya

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban saat PMK Masih Mewabah, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK

Sementara itu, untuk unta dan sapi boleh diperuntukkan kurbannya untuk tujuh orang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved