Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Bolehkah Dilakukan?
Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya?
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/20220). Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya melubangi telinga hewan untuk dijadikan sebagai penanda?
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berdasar hadis Jabir.
Disebutkan dalam kitab itu yakni, "berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."

(Tribunnews.com/Tio)