Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Berdasarkan Fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, & Bank Tabungan

Berikut ini pengertian Bank, fungsi Bank, dan jenis Bank berdasarkan fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan.

Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Bank Indonesia - Berikut ini pengertian Bank, fungsi Bank, dan jenis Bank berdasarkan fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan. 

Fungsi Bank Umum adalah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan pemerintah untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil, dan UMKM.

Bank Umum memiliki wewenang membeli seluruh agunan melalui atau tidak melalui pelelangan.

Bentuk hukum dari bank umum bisa berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah.

Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Biasanya Bank Umum memberikan kredit jangka pendek sebagai usaha utamanya.

3. Bank Tabungan

Sesuai namanya, Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

Selain itu, Bank Tabungan juga memperbungakan dananya dalam kertas berharga.

Penarikan dari Bank Tabungan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.

Namun, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4. Bank Pembangunan

Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito.

Bank jenis ini juga mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.

Biasanya, Bank Pembangunan memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Materi Sekolah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved