Materi Sekolah
Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Berdasarkan Fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, & Bank Tabungan
Berikut ini pengertian Bank, fungsi Bank, dan jenis Bank berdasarkan fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan.
Fungsi lain dari bank adalah memiliki jasa penitipan barang berharga, jasa penyelesaian tagihan, dan jasa pemberian jaminan.
6. Membantu Rakyat Mengembangkan Ekonomi
Secara tidak langsung, bank memberikan pinjaman modal kepada pengusaha untuk kelangsungan kegiatan bisnis.
Hal ini dapat membantu mengembangkan perekonomian rakyat.
Sebagai pengumpul dan penyalur dana, bank memungkinkan bagi masyarakat untuk berinvestasi lebih besar.
Baca juga: Mengenal 5 Hierarki Kebutuhan Menurut Abraham Maslow, Kebutuhan Fisiologis hingga Aktualisasi Diri
Jenis-jenis Bank

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank dibedakan berdasarkan fungsinya, sebagai berikut:
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, dan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Wewenang Bank Indonesia adalah dapat memberi izin usaha kepada Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, Bank Indonesia harus memperhatikan persaingan yang ada di antara bank-bank di Indonesia.
Meski Bank merupakan lembaga keuangan, Bank juga termasuk bisnis.
Bank Indonesia yang berperan sebagai Bank Sentral bertugas menyalurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan mengatur pengedaran uang, serta menjaga inflasi.
2. Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito.