Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Berdasarkan Fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, & Bank Tabungan

Berikut ini pengertian Bank, fungsi Bank, dan jenis Bank berdasarkan fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan.

Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Bank Indonesia - Berikut ini pengertian Bank, fungsi Bank, dan jenis Bank berdasarkan fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bank merupakan lembaga keuangan yang berpengaruh dalam sistem ekonomi suatu negara.

Bank juga memiliki peran penting sebagai lembaga untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.

Selain itu, fungsi utama dari bank adalah sebagai lembaga untuk menyimpan uang dari para nasabah.

Ada berbagai jenis rekening seperti rekening giro dan tabungan, serta sertifikat deposito (CD), dikutip dari Investopedia.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas di bank disebut aktivitas perbankan.

Selengkapnya tentang bank, simak rangkuman berikut ini.

Baca juga: Mengenal Teori Permintaan dalam Ekonomi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan Konsumen

Pengertian Bank 

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kompas.com)

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

Baca juga: Mengenal 5 Sistem Ekonomi di Dunia, Kelebihan dan Kekurangannya, Ekonomi Tradisional hingga Terpusat

Fungsi Bank

Dikutip dari Gramedia, berikuti ini beberapa fungsi bank:

1. Sebagai Lembaga Perantara

Fungsi bank sebagai lembaga perantara yaitu bertugas menghimpun dana dari masyarakat.

Dana dapat berbentuk simpanan dengan cara memberikan deposit kepada masyarakat.

Contoh deposit di antaranya tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.

2. Menyalurkan dana ke Masyarakat

Bank berfungsi menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.

Masyarakat yang melakukan pinjaman ke bank mendapat suku bunga kredit.

Suku bunga kredit bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

3. Membantu Perekonomian Rakyat

Jika masyarakat melakukan peminjaman ke bank untuk menghidupkan bisnis, maka secara tidak langsung bank juga berperan membantu perekonomian rakyat.

Biasanya, masyarakat yang meminjam uang ke bank untuk tujuan tersebut adalah para pebisnis, baik bisnis kecil maupun besar.

4. Menyediakan Sistem Pembayaran

Bank menyediakan berbagai jenis dokumen perbankan yang memiliki fungsi berbeda-beda.

Beberapa dokumen tersebut adalah giro, cek, pemindahan uang, kartu kredit, kliring antar bank dan-lain lain.

Dokumen perbankan berguna untuk memudahkan pembayaran antar pebisnis.

5. Menyediakan Jasa Kegiatan Ekonomi

Sebagai lembaga keuangan, bank berperan menyediakan jasa yang berhubungan dengan ekonomi.

Fungsi lain dari bank adalah memiliki jasa penitipan barang berharga, jasa penyelesaian tagihan, dan jasa pemberian jaminan.

6. Membantu Rakyat Mengembangkan Ekonomi

Secara tidak langsung, bank memberikan pinjaman modal kepada pengusaha untuk kelangsungan kegiatan bisnis.

Hal ini dapat membantu mengembangkan perekonomian rakyat.

Sebagai pengumpul dan penyalur dana, bank memungkinkan bagi masyarakat untuk berinvestasi lebih besar.

Baca juga: Mengenal 5 Hierarki Kebutuhan Menurut Abraham Maslow, Kebutuhan Fisiologis hingga Aktualisasi Diri

Jenis-jenis Bank

Karyawan Bank BCA menggunakan baju batik saat melayani nasabah di Kantor Bank BCA, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (2/10/2013). Penggunaan batik tersebut merupakan bagian dari memperingati hari batik nasional. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Karyawan Bank BCA menggunakan baju batik saat melayani nasabah di Kantor Bank BCA, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (2/10/2013) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank dibedakan berdasarkan fungsinya, sebagai berikut:

1. Bank Sentral

Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, dan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Wewenang Bank Indonesia adalah dapat memberi izin usaha kepada Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.

Namun, Bank Indonesia harus memperhatikan persaingan yang ada di antara bank-bank di Indonesia.

Meski Bank merupakan lembaga keuangan, Bank juga termasuk bisnis.

Bank Indonesia yang berperan sebagai Bank Sentral bertugas menyalurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan mengatur pengedaran uang, serta menjaga inflasi.

2. Bank Umum

Bank Umum merupakan bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito.

Fungsi Bank Umum adalah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan pemerintah untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil, dan UMKM.

Bank Umum memiliki wewenang membeli seluruh agunan melalui atau tidak melalui pelelangan.

Bentuk hukum dari bank umum bisa berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah.

Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Biasanya Bank Umum memberikan kredit jangka pendek sebagai usaha utamanya.

3. Bank Tabungan

Sesuai namanya, Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

Selain itu, Bank Tabungan juga memperbungakan dananya dalam kertas berharga.

Penarikan dari Bank Tabungan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.

Namun, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4. Bank Pembangunan

Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito.

Bank jenis ini juga mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.

Biasanya, Bank Pembangunan memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Materi Sekolah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved