Selasa, 7 Oktober 2025

Materi Sekolah

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 

Urutannya yaitu:

1. UUD 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. UU;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Keputusan Presiden;

6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

1. UUD 1945;

2. Tap MPR;

3. UU;

4. Peraturan pemerintah pengganti UU;

5. PP;

6. Keppres;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved