TAG
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Berita
-
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
-
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Beserta Maknanya
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved