Materi Sekolah
Isi Pasal 31 UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya
Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan untuk seluruh warga negara, Ini Maknanya.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
www.mkri.id
Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya
Pasal 6 ayat (1): "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Pasal 6 ayat (2): "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
Pasal 7 ayat (2): "Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar pada anaknya".
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel lain terkait materi sekolah