Materi Sekolah
Isi Pasal 31 UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya
Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan untuk seluruh warga negara, Ini Maknanya.
Selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara.
Menurut Nadziroh dkk dalam jurnalnya berjudul Hak Warga Negara dalam Memperoler Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Hak warga negara Indonesia diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan.
Sebagai warga negara, mendapatkan pendidikan layak merupakan hal yang paling utama terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Masih dalam jurnal tersebut, hak untuk memperoleh pendidikan termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat,
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Berdasarkan penggalan alenia keempat, maka sejak saat dideklarasikan kemerdekaan, Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Selain pasal 31 UUD 1945, dasar hukum yang mampu membantu pelaksanaan pemenuhan pendidikan di antaranya:
1. Undang–undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pada pasal 12: "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia".
Pasal 60: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan probadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya".
2. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 ayat (18): "wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah".
Pasal 4 ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa".
Pasal 5 ayat (1): "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".