Selasa, 30 September 2025

Perda Hijau Jadi Langkah Menguatkan Kabupaten Sigi yang Maju dan Berkelanjutan

Kabupaten Sigi mengusung Perda Hijau yang mengedepankan pembangunan wilayah yang aktif dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan.

Penulis: Yussy Maulia
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam konferensi pers Festival Lestari 5 di Bukit Indah Doda Rabu (21/6/2023). 

Parapuan.co – Mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara masif tanpa memperhatikan keberlanjutan. Namun, praktik tersebut tentunya akan memiliki dampak jangka panjang berupa kerusakan alam, bencana alam yang semakin sering terjadi, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat. 

Oleh sebab itu, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pemerintah kabupatennya tidak memilih hal tersebut. Di kabupaten yang 74 persennya berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan menjadi bagian Cagar Biosfer Lore Lindu ini, pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjunjung tinggi keselarasan hidup antara manusia dan alam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Kabupaten Sigi paham bahwa sebagai daerah penyangga (buffer area) TNLL, ada tanggung jawab yang diemban untuk menjaga Cagar Biosfer Lore Lindu. Mereka pun tidak tergoda untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dengan ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam yang masif.

Pemkab Sigi pun telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Sigi Hijau. Melalui perda itu, Kabupaten Sigi berkomitmen mengedepankan pembangunan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Festival Lestari 5 Jadi Upaya Pembangunan Lestari Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah

Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam konferensi pers Festival Lestari 5 di Bukit Indah Doda, Rabu (21/6/2023).

Sebagai informasi, konferensi pers tersebut menjadi awalan rangkaian acara Festival Lestari 5 yang akan berlangsung pada 23-25 Juni 2023. Kabupaten Sigi selaku tuan rumah festival tersebut pun memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan potensi wilayah, termasuk perencanaan pembangunan berbasis kelestarian lingkungan yang telah dipetakan.

“Dalam Perda Sigi Hijau, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang tempat manusia dan unsur-unsur pendukung kehidupan manusia berperilaku dan saling memengaruhi. Dengan demikian, alam dapat berfungsi sebagai suatu sistem pendukung kehidupan yang damai dan harmonis,” ujar Bupati Irwan.

Menurut dia, pertumbuhan wilayah yang masif tidaklah penting, jika untuk mengejarnya harus mengorbankan lingkungan. Pada suatu saat, praktik itu akan menjadi bom waktu bagi kehidupan di masa depan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Berbasis Alam di Daerah Lewat Acara Festival Lestari

Bupati Irwan kemudian memaparkan bahwa perut bumi Kabupaten Sigi menyediakan sumber daya alam yang bisa saja dieksploitasi habis-habisan jika pemerintah setempat bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Pasalnya, wilayah yang ia pimpin itu kaya akan emas, bijih besi, dan hasil hutan berupa kayu.

Tanah di Kabupaten Sigi juga subur dan bisa saja disulap menjadi lahan industri perkebunan sawit. Namun, langkah tersebut tidak diambil, mengingat ada kelestarian alam yang harus dipertimbangkan.

“Jika harus mengolah lahan, tidak boleh serampangan dan membawa mudharat untuk kehidupan generasi mendatang,” ucap Bupati Irwan.

Tak hanya itu, setelah nyaris 10 tahun memimpin Kabupaten Sigi, Bupati Irwan menyadari bahwa wilayahnya tersebut akrab dengan bencana, seperti banjir dan longsor. Karena itu, menurutnya, konsep pembangunan dengan perspektif lingkungan adalah keniscayaan.

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved