Senin, 6 Oktober 2025

Belajar dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat, Yuk Mengenal Apa Saja Hak PRT!

Belajar dari kasus penyiksaan ART di Bandung Barat kemarin, yuk ketahui apa saja hak-hak PRT saat bekerja dengan majikan!

Penulis: Fira Firoh
Majikan Siksa ART di Bandung Barat 

Melansir laman hukumonline.com, Ida mengatakan mekanisme pengupahan PRT bisa mengikuti peraturan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ida menyarankan untuk menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai bagian untuk menghitung besaran upah minimum PRT.

Selain upah pihak ketiga seperti agensi atau lembaga pengerah tenaga kerja perlu dipertimbangkan. 

Pasalnya, dengan adanya pihak ketiga akan berpengaruh terhadap upah dari majikan kepada PRT.

3) Memperoleh informasi mengenai majikan

Baca juga: Sempat Mengelak, Kini Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka

Sebelum bekerja di rumah orang, PRT atau yang biasa disebut dengan ART, berhak mendapatkan informasi mengenai calon majikan.

Dalam hal ini, pihak agensi PRT juga harus terbuka dan transparan dalam memberikan informasi.

4) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup

PRT juga manusia yang memiliki rasa lelah ketika bekerja.

Apalagi mereka bertugas untuk membersihkan dan mengurus rumah majikannya.

Tentu membersihkan rumah adalah hal yang melelahkan.

Maka dari itu, penting untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi PRT.

5) Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat

Sama seperti pekerja lainnya, PRT memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang sehat dan layak.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved