Minggu, 5 Oktober 2025

Belajar dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat, Yuk Mengenal Apa Saja Hak PRT!

Belajar dari kasus penyiksaan ART di Bandung Barat kemarin, yuk ketahui apa saja hak-hak PRT saat bekerja dengan majikan!

Penulis: Fira Firoh
Majikan Siksa ART di Bandung Barat 

Parapuan.co- Kamu mungkin sudah tidak ading dengan berita seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (29) mengalami penyiksaan di Bandung Barat pada Sabtu (30/10/2022) kemarin.

Diketahui, penyiksaan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilla (28).

Dilansir dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Selain disiksa, R juga disekap oleh kedua tersangka di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Sebelumnya, seorang sosiolog Universitas Indonesia bernama Ida Ruwaida Noor pernah berbicara mengenai hak pekerja rumah tangga (PRT).

Baginya, PRT adalah pekerja bukan pembantu.

Namun, Ida melihat, masyarakat Indonesia masih menganggap PRT sebagai pembantu bukan pekerja.

“PRT itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida dikutip dari Hukumonline.com yang tayang di Parapuan.co pada Senin (31/10/2022).

Sebelum merekrut pekerja rumah tangga, berikut hak-hak PRT yang harus kamu ketahui menurut Kominfo.go.id yang tayang di Parapuan.co:

Baca juga: Polisi, Tentara dan Warga Evakuasi ART yang Disiksa Majikan di Kabupaten Bandung Barat

1) Mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi dari majikan

Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik, termasuk PRT.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan saat bekerja, calon PRT atau pihak agensi berhak melakukan cek dan ricek mengenai latar belakang calon majikan.

2) Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved