Jumat, 3 Oktober 2025

Sebelum Pamer Kekayaan di Medsos, Ketahui 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

Sebelum pamer kekayaan di medsos dan didatangi petugas DJP seperti kata Sri Mulyani, ketahuilah 6 jenis harta ini harus dilaporkan di SPT tahunan!

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-13 16:01:08 

Menurut ekonom John Maynard Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apa pun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Apa pun itu selama tak digunakan untuk konsumsi dan berasal dari penghasilan usai dikurangi konsumsi, maka masuk kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Begini Cara Membuat NPWP dan Menghitung Pajak Bagi Freelancer

Itulah daftar jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Nah, apakah Kawan Puan yang menjadi wajib pajak orang pribadi sudah melakukan lapor pajak? (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved