Sebelum Pamer Kekayaan di Medsos, Ketahui 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan
Sebelum pamer kekayaan di medsos dan didatangi petugas DJP seperti kata Sri Mulyani, ketahuilah 6 jenis harta ini harus dilaporkan di SPT tahunan!
Parapuan.co - Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait orang-orang yang kerap pamer kekayaan dan harta di media sosial (medsos).
Pasalnya, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak semakin lengkap, baik data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
Orang yang tidak pamer kekayaan saja bisa didatangi, apalagi ini yang memamerkan sendiri,
Melansir Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan langsung mendatangi mereka yang sering pamer kekayaan.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'akun saya yang paling gede," ungkap Menkeu dalam Sosisalisasi UU HPP.
Sri Mulyani pun bilang, "Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah',"
Pemantauan Ditjen Pajak melalui medsos terhadap orang-orang yang pamer kekayaan adalah salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Masyarakat dapat melihat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Toh, pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan nasional.
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Lakukan 4 Cara Mudah Ini jika Lupa EFIN saat Ingin Lapor SPT Tahunan
Lantas, berkaca dari hal tersebut, sebenarnya apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi?
Seperti yang kita tahu, setiap wajib pajak orang pribadi harus melakukan lapor SPT tahunan dan paling telat adalah 31 Maret 2022 esok.
Sayangnya, karena tak sering dibuat, masih ada yang bertanya-tanya harta apa saja yang harus dilaporkan dan tidak perlu dicantumkan.
Bahkan, boleh jadi ada yang tahu bahwa harta tersebut perlu ditulis dalam lapor SPT tahunan tapi bingung itu masuk dalam kategori apa.