Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili
Berikut ini cara mengurus kepindahan domisili. Ternyata sekarang tak lagi butuh surat pengantar RT hingga kelurahan
Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.
Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.
Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Baca Juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data
(*)