Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili

Berikut ini cara mengurus kepindahan domisili. Ternyata sekarang tak lagi butuh surat pengantar RT hingga kelurahan

Penulis: Sri Murni
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-10 17:00:23 

Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.

Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.

Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved