Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili
Berikut ini cara mengurus kepindahan domisili. Ternyata sekarang tak lagi butuh surat pengantar RT hingga kelurahan
Parapuan.co - Ada beberapa syarat yang harus disiapkan saat Kawan Puan hendak pindah domisili.
Dulu, kita harus mengurus surat pernyataan dari lingkup RT/RW hingga ke desa/kelurahan.
Namun saat ini pemerintah mengubah beberapa syarat agar warga lebih dimudahkan.
Di mana kini Kementerian Dalam Negeri telah menghapus syarat surat pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh melansir Kompas.com.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Untuk mengurus kepindahan, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga tanpa harus mengurus surat ke RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).
Untuk warga yang hendak pindah ke lokasi baru namun sudah berbeda kota/kabupaten atau provinsi, ada tambahan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 4 Tips Mengamankan Data KTP agar Tidak Mudah Disalahgunakan Orang
Yakni dengan melengkapi Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil.
Nantinya, warga hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus syarat dan mendapatkan SKP tersebut.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.