Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pemerkosaan di Aceh Ditolak
Laporan perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak oleh kepolisian setempat sebab dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin. Begini ceritanya.
Apalagi, kasus yang dilaporkan ini cukup serius dan berdampak langsung pada korban.
"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda," ujar Qodrat.
Baca Juga: Reaksi Mantan Pacar Kim Seon Ho Pasca Viral Kasus Aborsi dan Permintaan Maaf dari Sang Aktor
"Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin," kata Qodrat.
Penjelasan pihak kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi memberikan penjelasan.
Ia membenarkan bahwa ada laporan kasus perkosaan dan benar ada petugas yang meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya, saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Pasalnya petugas telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
Petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui oleh kepada desa setempat.
Ia juga mengatakan bahwa petugas menanyakan sertifikat vaksin dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tidak bisa divaksin.
Baca Juga: Wanda Hamidah Berhasil Cairkan Klaim Asuransi, Sang Putra Bisa Lekas Operasi
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
Namun, Wahyudi meminta bahwa surat keterangan dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa vaksin dibawa.
"Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," kata dia. (*)