Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pemerkosaan di Aceh Ditolak

Laporan perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak oleh kepolisian setempat sebab dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin. Begini ceritanya.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-10-21 15:00:39 

Parapuan.co - Laporan seorang perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak pihak kepolisian karena ia tidak memiliki sertifikat vaksin

Sedangkan, korban punya alasan sendiri mengapa ia tidak vaksin sehingga tidak memiliki sertifikat vaksin itu. 

Korban memiliki kondisi kesehatan khusus serta penyakit bawaan yang membuatnya memang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Namun karena surat keterangan dokter yang menyatakan ia punya kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa vaksin berada di rumahnya di kampung, tetap laporannya ditolak.

Baca Juga: Miris, Bukannya Dapat Perlindungan Korban Pemerkosaan di 6 Negara Asia Selatan Ini Justru Harus Tes Vagina

Korban yang seorang perempuan berusia 19 tahun asa Kabupaten Aceh Besar ini pun sempat tertahan di gerbang masuk Polresta Banda Aceh gara-gara tidak punya sertifikat vaksin Covid-19.

Perempuan muda ini ditolak laporannya oleh Polresta Banda Aceh karena dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin yang jadi syarat masuk kantor kepolisian di sana.

Melansir dari Kompas.comperempuan ini datang ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin (10/10/2021).

Ia didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya. 

Namun sesampainya di sana, mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. 

Akan tetapi dua orang anggota LBH sudah memiliki sertifikat vaksin, maka mereka diizinkan masuk Polresta Banda Aceh.

Korban dan kuasa hukumnya pun diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta. 

Selanjutnya, korban dan kuasa hukumnya bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Ini Dampak Panjang Korban Kekerasan Seksual yang Perlu Kita Ketahui

Laporan sempat ditolak

Meski pada akhirnya sudah bisa masuk ke Mapolresta, namun laporan dari korban ini sempat ditolak oleh pihak kepolisian, Kawan Puan. 

Lagi-lagi, masalahnya adalah karena sertifikat vaksin yang tidak dimiliki oleh perempuan korban pemerkosaan ini. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan perihal sertifikat vaksin korban. 

Sebab memang tidak ada, maka laporan korban pemerkosaan itu tidak bisa diproses.

Padahal menurut Qodrat, korban tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatannya.

Korban pun sudah memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia memang tidak bisa menerima vaksin. 

Namun, surat keterangan itu berada di rumahnya di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan. 

Baca Juga: Saatnya Penuhi Hak Korban, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata Qodrat.

"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," jelasnya lebih lanjut.

Laporan kembali ditolak karena tidak mengetahui pelaku

Tim kuasa dari LBH Banda Aceh pun mendampingi korban lapor ke Polda Aceh karena laporannya ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh. 

Di sana, korban tidak tidak dimintai sertifikat vaksin, namun laporannya ditolak karena korban tidak mengetahui terduga pelaku. 

Qodrat pun menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.

Apalagi, kasus yang dilaporkan ini cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda," ujar Qodrat. 

Baca Juga: Reaksi Mantan Pacar Kim Seon Ho Pasca Viral Kasus Aborsi dan Permintaan Maaf dari Sang Aktor

"Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin," kata Qodrat.

Penjelasan pihak kepolisian

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi memberikan penjelasan. 

Ia membenarkan bahwa ada laporan kasus perkosaan dan benar ada petugas yang meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin

Menurutnya, saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin

Pasalnya petugas telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT. 

Petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui oleh kepada desa setempat. 

Ia juga mengatakan bahwa petugas menanyakan sertifikat vaksin dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tidak bisa divaksin. 

Baca Juga: Wanda Hamidah Berhasil Cairkan Klaim Asuransi, Sang Putra Bisa Lekas Operasi

"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi. 

Namun, Wahyudi meminta bahwa surat keterangan dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa vaksin dibawa. 

"Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," kata dia. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved