Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pemerkosaan di Aceh Ditolak
Laporan perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak oleh kepolisian setempat sebab dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin. Begini ceritanya.
Parapuan.co - Laporan seorang perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak pihak kepolisian karena ia tidak memiliki sertifikat vaksin.
Sedangkan, korban punya alasan sendiri mengapa ia tidak vaksin sehingga tidak memiliki sertifikat vaksin itu.
Korban memiliki kondisi kesehatan khusus serta penyakit bawaan yang membuatnya memang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Namun karena surat keterangan dokter yang menyatakan ia punya kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa vaksin berada di rumahnya di kampung, tetap laporannya ditolak.
Korban yang seorang perempuan berusia 19 tahun asa Kabupaten Aceh Besar ini pun sempat tertahan di gerbang masuk Polresta Banda Aceh gara-gara tidak punya sertifikat vaksin Covid-19.
Perempuan muda ini ditolak laporannya oleh Polresta Banda Aceh karena dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin yang jadi syarat masuk kantor kepolisian di sana.
Melansir dari Kompas.com, perempuan ini datang ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin (10/10/2021).
Ia didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya.
Namun sesampainya di sana, mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin.
Akan tetapi dua orang anggota LBH sudah memiliki sertifikat vaksin, maka mereka diizinkan masuk Polresta Banda Aceh.
Korban dan kuasa hukumnya pun diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.
Selanjutnya, korban dan kuasa hukumnya bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Ini Dampak Panjang Korban Kekerasan Seksual yang Perlu Kita Ketahui