Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pemerkosaan di Aceh Ditolak

Laporan perempuan korban pemerkosaan di Aceh ditolak oleh kepolisian setempat sebab dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin. Begini ceritanya.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-10-21 15:00:39 

Laporan sempat ditolak

Meski pada akhirnya sudah bisa masuk ke Mapolresta, namun laporan dari korban ini sempat ditolak oleh pihak kepolisian, Kawan Puan. 

Lagi-lagi, masalahnya adalah karena sertifikat vaksin yang tidak dimiliki oleh perempuan korban pemerkosaan ini. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan perihal sertifikat vaksin korban. 

Sebab memang tidak ada, maka laporan korban pemerkosaan itu tidak bisa diproses.

Padahal menurut Qodrat, korban tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatannya.

Korban pun sudah memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia memang tidak bisa menerima vaksin. 

Namun, surat keterangan itu berada di rumahnya di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan. 

Baca Juga: Saatnya Penuhi Hak Korban, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata Qodrat.

"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," jelasnya lebih lanjut.

Laporan kembali ditolak karena tidak mengetahui pelaku

Tim kuasa dari LBH Banda Aceh pun mendampingi korban lapor ke Polda Aceh karena laporannya ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh. 

Di sana, korban tidak tidak dimintai sertifikat vaksin, namun laporannya ditolak karena korban tidak mengetahui terduga pelaku. 

Qodrat pun menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved