9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
Bagi masyarakat DKI Jakarta, berikut cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit atau belum muncul melalui JAKI. Cukup dengan sembilan langkah!
2. Klik 'Login/Register' yang ada di pojok kanan atas.
3. Pilih 'Buat akun PeduliLindungi' jika sebelumnya belum pernah membuat akun di PeduliLindungi.
4. Klik 'Login Sekarang' jika sebelumnya sudah punya akun.
5. Masukkan nomor ponsel yang kamu gunakan untuk membuat akun di PeduliLindungi lalu klik 'Login Sekarang'.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
7. Klik pada bagian pojok kanan atas tempat namamu tertera, pilih menu 'Sertifikat Vaksin'.
8. Klik pada nama kamu yang muncul di laman PeduliLindungi.
9. Klik lagi pada bagian sertifikat vaksin Covid-19 yang mau dicetak. Kalau kamu baru vaksin pertama, maka hanya ada satu sertifikat. Kalau sudah dua kali vaksin, maka ada dua sertifikat.
10. Klik pada sertifikat yang akan diunduh dan dicetak.
11. Masukkan NIK lalu klik 'Submit'.
12. Klik 'Unduh Sertifikat' yang muncul di bagian pojok kanan bawah.
Di samping mengisi Google Formulir, Kawan Puan juga bisa menghubungi 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk aduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit.
Baca Juga: Tidak Mendapat SMS dari 1199 dan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Kunjung Muncul? Telepon Nomor Ini
(*)