Sabtu, 4 Oktober 2025

9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

Bagi masyarakat DKI Jakarta, berikut cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit atau belum muncul melalui JAKI. Cukup dengan sembilan langkah!

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-18 15:00:53 

Parapuan.co - Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami masalah sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit di PeduliLindungi.

Padahal mereka amat membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 ini untuk perjalanan maupun urusan lainnya.

Alhasil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 namun terkendala belum muncul, belum terbit, atau tidak ada, maka Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City membuka layanan aduan.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19 via PeduliLindungi

Layanan aduan ini diperuntukkan bagi peserta vaksinasi yang telah mendaftar di JAKI namun belum mendapatkan SMS atau sertifikat vaksinasi sampai H+7 pasca vaksin.

Oleh karena itu, cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit ini adalah untuk masyarakat Jakarta yang mendaftar vaksinasi melalui JAKI.

Adapun cara melapornya adalah melalui Google Formulir yang sudah disiapkan oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City.

Mereka akan memvalidasi data vaksinasi kamu dan berkoordinasi dengan Tim PeduliLindungi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Kamu bisa mengisi link Google Formulir untuk melaporkan sertifikat vaksin Covid-19 yang belum terbit melalui JAKI.

Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI untuk melaporkan pengaduan.

Lalu, isi formulir Google tersebut untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 kamu yang belum terbit.

Langkah pengisian formulir pengaduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit

1. Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI.

2. Isi 'Lokasi Vaksin' tempat kamu melakukan vaksinasi Covid-19. Misalnya Puskesmas Tanjung Priok - Jakarta Utara, Stadion GBK - Jakarta Pusat, atau yang lainnya.

Baca Juga: Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19? Yuk Buruan Vaksin, Ini Manfaatnya

3. Masukkan 'Tanggal Vaksinasi' sesuai dengan format yang telah disediakan.

4. Isikan 'Nama Lengkap' sesuai dengan yang tertera di KTP dan tanpa gelar menyertai. Pastikan tidak ada salah ejaan.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai dengan KTP kamu.

6. Isikan 'Nomor Batch Pada Kartu Vaksin'. Nomor batch kartu vaksin ini bisa dilihat di kartu vaksinasi yang diberikan oleh petugas saat kamu vaksinasi.

7. Sertakan alamat 'Email' yang masih aktif dan bisa dihubungi. Pastikan tidak ada salah ejaan.

8. Masukkan 'Nomor Telepon'. Nomor ini adalah nomor handphone kamu yang bisa dihubungi dan yang didaftarkan ke JAKI saat kamu mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin.

9. Masukkan 'Foto Kartu Vaksin' dengan cara klik 'Add File' pada formulir Google Sertifikat Vaksin Melalui JAKI tadi.

Baca Juga: Menurut CDC, Berikut 5 Persiapan Orang Tua Sebelum Anak Vaksin Covid-19

Kartu vaksin adalah lembar keterangan dari petugas kesehatan setelah Kawan Puan melakukan vaksinasi baik itu yang pertama atau pun kedua.

Kalau semua data yang harus diisi sudah lengkap, pastikan kembali semuanya sudah tertulis dengan benar agar sertifikat vaksin Covid-19 kamu bisa segera terbit.

Jika sudah yakin semuanya diisi dengan benar, klik "Submit".

Sambil menunggu laporan kamu ditanggapi, cek berkala di PeduliLindungi apakah sertifikat vaksin kamu sudah terbit.

Caranya:

1. Buka https://pedulilindungi.id/.

2. Klik 'Login/Register' yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih 'Buat akun PeduliLindungi' jika sebelumnya belum pernah membuat akun di PeduliLindungi.

4. Klik 'Login Sekarang' jika sebelumnya sudah punya akun.

5. Masukkan nomor ponsel yang kamu gunakan untuk membuat akun di PeduliLindungi lalu klik 'Login Sekarang'.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

7. Klik pada bagian pojok kanan atas tempat namamu tertera, pilih menu 'Sertifikat Vaksin'.

8. Klik pada nama kamu yang muncul di laman PeduliLindungi.

9. Klik lagi pada bagian sertifikat vaksin Covid-19 yang mau dicetak. Kalau kamu baru vaksin pertama, maka hanya ada satu sertifikat. Kalau sudah dua kali vaksin, maka ada dua sertifikat.

10. Klik pada sertifikat yang akan diunduh dan dicetak.

11. Masukkan NIK lalu klik 'Submit'.

12. Klik 'Unduh Sertifikat' yang muncul di bagian pojok kanan bawah.

Di samping mengisi Google Formulir, Kawan Puan juga bisa menghubungi 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk aduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit.

Baca Juga: Tidak Mendapat SMS dari 1199 dan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Kunjung Muncul? Telepon Nomor Ini

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved