9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
Bagi masyarakat DKI Jakarta, berikut cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit atau belum muncul melalui JAKI. Cukup dengan sembilan langkah!
Parapuan.co - Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami masalah sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit di PeduliLindungi.
Padahal mereka amat membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 ini untuk perjalanan maupun urusan lainnya.
Alhasil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 namun terkendala belum muncul, belum terbit, atau tidak ada, maka Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City membuka layanan aduan.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19 via PeduliLindungi
Layanan aduan ini diperuntukkan bagi peserta vaksinasi yang telah mendaftar di JAKI namun belum mendapatkan SMS atau sertifikat vaksinasi sampai H+7 pasca vaksin.
Oleh karena itu, cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit ini adalah untuk masyarakat Jakarta yang mendaftar vaksinasi melalui JAKI.
Adapun cara melapornya adalah melalui Google Formulir yang sudah disiapkan oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City.
Mereka akan memvalidasi data vaksinasi kamu dan berkoordinasi dengan Tim PeduliLindungi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Kamu bisa mengisi link Google Formulir untuk melaporkan sertifikat vaksin Covid-19 yang belum terbit melalui JAKI.
Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI untuk melaporkan pengaduan.
Lalu, isi formulir Google tersebut untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 kamu yang belum terbit.
Langkah pengisian formulir pengaduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit
1. Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI.
2. Isi 'Lokasi Vaksin' tempat kamu melakukan vaksinasi Covid-19. Misalnya Puskesmas Tanjung Priok - Jakarta Utara, Stadion GBK - Jakarta Pusat, atau yang lainnya.