Sabtu, 4 Oktober 2025

9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

Bagi masyarakat DKI Jakarta, berikut cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit atau belum muncul melalui JAKI. Cukup dengan sembilan langkah!

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-18 15:00:53 

Baca Juga: Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19? Yuk Buruan Vaksin, Ini Manfaatnya

3. Masukkan 'Tanggal Vaksinasi' sesuai dengan format yang telah disediakan.

4. Isikan 'Nama Lengkap' sesuai dengan yang tertera di KTP dan tanpa gelar menyertai. Pastikan tidak ada salah ejaan.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai dengan KTP kamu.

6. Isikan 'Nomor Batch Pada Kartu Vaksin'. Nomor batch kartu vaksin ini bisa dilihat di kartu vaksinasi yang diberikan oleh petugas saat kamu vaksinasi.

7. Sertakan alamat 'Email' yang masih aktif dan bisa dihubungi. Pastikan tidak ada salah ejaan.

8. Masukkan 'Nomor Telepon'. Nomor ini adalah nomor handphone kamu yang bisa dihubungi dan yang didaftarkan ke JAKI saat kamu mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin.

9. Masukkan 'Foto Kartu Vaksin' dengan cara klik 'Add File' pada formulir Google Sertifikat Vaksin Melalui JAKI tadi.

Baca Juga: Menurut CDC, Berikut 5 Persiapan Orang Tua Sebelum Anak Vaksin Covid-19

Kartu vaksin adalah lembar keterangan dari petugas kesehatan setelah Kawan Puan melakukan vaksinasi baik itu yang pertama atau pun kedua.

Kalau semua data yang harus diisi sudah lengkap, pastikan kembali semuanya sudah tertulis dengan benar agar sertifikat vaksin Covid-19 kamu bisa segera terbit.

Jika sudah yakin semuanya diisi dengan benar, klik "Submit".

Sambil menunggu laporan kamu ditanggapi, cek berkala di PeduliLindungi apakah sertifikat vaksin kamu sudah terbit.

Caranya:

1. Buka https://pedulilindungi.id/.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved