Senin, 29 September 2025

GIIAS 2025

Isuzu dan Bapenda Banten-Jabar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di GIIAS 2025

Isuzu bersama Bapenda Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi keringanan dan relaksasi pajak kendaraan di GIIAS 2025.

Editor: Choirul Arifin
dok.
RELAKSASI PAJAK KENDARAAN - Kegiatan sosialisasi keringanan dan relaksasi pajak kendaraan di booth Isuzu di pameran otomotif GIIAS 2025. Sosialisasi ini mengangkat topik ‘Relaksasi dan Keringanan Pajak KendaraanBermotor dan digelar di booth Isuzu, Rabu (30/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi keringanan dan relaksasi pajak kendaraan di pameran otomotif GIIAS 2025.

Sosialisasi ini mengangkat topik ‘Relaksasi dan Keringanan Pajak KendaraanBermotor dan digelar di booth Isuzu, Rabu (30/7/2025).

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelasdan komprehensif terkait kebijakan fiskal yang saat ini sedang digalakkan pemerintah daerah bersama Kemendagri.

Danar Tri Prasetyo, Legal and Compliance Department Head PT IAMI mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan di sektor otomotif.

“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, danindustri, kita berharap kebijakan relaksasi ini tidak hanya mendorong kepatuhanmasyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, tapi juga punya kontribusi padapercepatan pertumbuhan sektor otomotif nasional,” sebut Danar.

Mukti Subagja, Kepala BidangPajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan secara detail mengenai program relaksasi opsen dan pemutihan pajak tersebut. 

Menurut dia, opsen sudah mulaiberlaku pada tahun ini, namun untuk warga Jawa Barat tidak ada kenaikan pajak, hanya menjadi terpisah saja. 

“Tujuan dari program relaksasi opsen ini yang palingutama adalah memberikan pengurangan pokok pajak terutang atas PKB, opsen PKB,BBNKB, dan opsen BBNKB,” kata Mukti Subagja.

Target dan sasaran dari program ini tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga badan daninstansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, termasuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.

Kemudian, pemutihan pajak yang juga menjadi bagian dari program ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang menunggak pajak agar kembali patuhmembayar pajak tanpa beban berlebihan. 

Baca juga: Tiga Mobil Daihatsu Hasil Modifikasi Gofar Hilman dan NMAA di GIIAS 2025

Program ini juga untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memberi kepastian hukum bagikepemilikan kendaraan itu sendiri, serta meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Program ketiga yakni bebas mutasi masuk ke Jawa barat. Program ini bertujuan untukmemperluas basis pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, sekaligus juga untukmemperingan beban pajak kendaraan masyarakat yang masuk wilayah hukum Jawabarat.

Baca juga: Isuzu Pajang Truk Giga FVM Refrigerator untuk Kebutuhan Industri Cold Chain di GIIAS 2025

Periode pelaksanaan program ini hingga 30 September 2025.

Dua pembicara lainnya di kegiatan sosialisasi ini adalah Rizki Widiasmoro, Kepala SubDirektorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri dan Astri Retnadiarti, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan