Motor dengan Knalpot Brong Merajalela di Kota Malang, 1.376 Unit Kena Tilang Polisi
Namun tren modifikasi motor yang tidak proper ini makin menjadi-jadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti terjadi di Kota Malang.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Knalpot brong di sepeda motor yang mendatangkan suara berisik di jalan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Namun tren modifikasi motor yang tidak proper ini makin menjadi-jadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti terjadi di Kota Malang.
Di wilayah ini, Satlantas Polresta Malang Kota sampai kewalahan menertibkan pemakaian knalpot brong oleh pemotor.
Berbagai razia dan penertiban penggunaan knalpot brong terus dilakukan. Hasilnya, sejak Januari hingga Agustus 2024, mereka menilang 1.376 motor yang memakai knalpot brong.
Mereka ditilang secara manual oleh petugas dengan menerapkan sistem penindakan berburu alias hunting system di seluruh jalanan Kota Malang.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso mengatakan motor-motor yang kena tilang tersebut memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pabrikan,
"Karena itu, pemilik wajib mengembalikan kendaraanya ke kondisi standar pabrikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (8/9/2024).
Dari data Satlantas Polresta Malang Kota, tercatat pelanggaran knalpot brong paling tinggi di bulan Januari 2024. Di mana ada sebanyak 640 kendaraan terjaring petugas.
Kemudian di bulan Februari sampai Juni, mereka kembali menilang 325 motor.
"Untuk di bulan Juli, kami melaksanakan Operasi Patuh Semeru dan terjadi lonjakan penindakan. Di mana tercatat ada sebanyak 251 kendaraan terjaring," tambahnya.
Baca juga: Menteri Teten: Razia Knalpot Brong Rgikan Industri Knalpot Aftermarket
Lalu di bulan Agustus lalu, tercatat ada sebanyak 150 kendaraan terjaring petugas.
Dirinya menerangkan, untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya menggunakan knalpot brong dan tanpa TNKB akan ditindak manual.
Baca juga: Penjualan Anggota AKSI Turun Drastis Gara-gara Tuduhan Produksi Knalpot Brong
Sementara untuk pelanggaran lain, menerapkan sistem tilang elektronik.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Sesuai arahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, serta sesuai keputusan hakim yang menangani," pungkasnya.
Laporan reporter Kukuh Kurniawan | Sumber: Tribun Jatim
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Kota Malang Damai, Pembacaan Tuntutan Jadi Penutup |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Protes |
![]() |
---|
Satu Unit Sepeda Motor Dibakar Massa Aksi Demontrasi di Gedung DPR |
![]() |
---|
KPK: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dan 1 Sepeda Motor dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Viral Pencuri Motor Diarak Tanpa Busana di Cilacap, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.