Menteri Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi
Meski belum membahasnya, Airlangga mengatakan industri asuransi dalam negeri ini perlu didorong lebih kuat lagi.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut Ogi, hal itu akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
"Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutur Ogi.
Ia mengatakan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Untuk tambahan informasi, Third Party Liability (TPL) atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
TPL akan menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari si tertanggung, seperti biaya pengobatan korban yang ditabrak atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak.
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Perkuat Reputasi, Tugu Insurance Raih Dua Penghargaan Top GRC Awards 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.