Kamis, 2 Oktober 2025

8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua

Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua. 

- Bebas BBNKB II dan seterusnya;

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Provinsi Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmad Taufiq)(TribunPalembang/Linda Trisnawati, M. Syah Beni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved