8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua
Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua.
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Provinsi Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:
1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmad Taufiq)(TribunPalembang/Linda Trisnawati, M. Syah Beni)