8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua
Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari pajakku.com, pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemerintah provinsi kerap mengadakan program pemutihan pajak untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Beberapa provinsi yang sampai saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Banten, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan.
Selengkapnya, simak daftar provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 berikut ini:
Baca juga: 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
1. Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara untuk pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor
2. Provinsi Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku mulai tanggal 6 September hingga 30 November 2022.
Dikutip dari bpprd.sumutprov.go.id, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.
3. Provinsi Papua
Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Program pemutihan pajak ini berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat, dikutip dari papua.go.id.
4. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
5. Provinsi Kalimantan Utara
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara diberlakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.
6. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program bebas denda yang telah diluncurkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari disketapang.bantenprov.go.id, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten meliputi:
- Pengurangan 2 – 10 persen Pokok PKB dan BBNKB
Untuk pokok PKB jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021.
Untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (berbadan hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
- Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku pada 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.
- Penghapusan Tunggakan Pokok PKB
Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya berlaku mulai 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.
7. Provinsi Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;
- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Provinsi Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:
1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmad Taufiq)(TribunPalembang/Linda Trisnawati, M. Syah Beni)