8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua
Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua.
Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Program pemutihan pajak ini berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat, dikutip dari papua.go.id.
4. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
5. Provinsi Kalimantan Utara
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara diberlakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.
6. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program bebas denda yang telah diluncurkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari disketapang.bantenprov.go.id, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten meliputi: