Selasa, 30 September 2025

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini: Sasar 7 Pelanggar Lalu Lintas, Ini Rinciannya

Polisi memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, ini rinciannya.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

4. Tidak menggunakan helm standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

OPERASI PATUH JAYA - Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Benda, Kota Tangerang, menggelar Operasi Patuh Jaya di Jalan Husein Sastranegara tepatnya di pertigaan Pungut, yang merupakan salah satu jalur keluar masuk ke Bandara Soekarno Hatta, Selasa (28/7/2020). Operasi Patuh Jaya yang dipimpin, Kanitlantas Polsek Benda, Iptu Karsan,  menindak para pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, melawan arus dan menggunakan hand phone saat berkendara. Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Operasi Patuh Jaya berlangsung pada 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI PATUH JAYA - Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Benda, Kota Tangerang, menggelar Operasi Patuh Jaya di Jalan Husein Sastranegara tepatnya di pertigaan Pungut, yang merupakan salah satu jalur keluar masuk ke Bandara Soekarno Hatta, Selasa (28/7/2020).  (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tidak Asal Tilang

Selama berlangsungnya Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, tindakan tilang yang akan dikenakan polisi kepada pengguna jalan tidak main-main, alias akan dilakukan tilang resmi.

Sebagai pengguna jalan, Anda juga perlu memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian. Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).  WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang: Petugas Pemeriksa Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved