Jumat, 3 Oktober 2025

Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya

Inilah perbedaan surat atau slip tilang warna biru dan merah yang diberikan polisi bila ada pelanggaran saat operasi Patuh 2020.

kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya 

Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.

Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.

"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved