Jumat, 3 Oktober 2025

Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya

Inilah perbedaan surat atau slip tilang warna biru dan merah yang diberikan polisi bila ada pelanggaran saat operasi Patuh 2020.

kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya 

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved