Sabtu, 4 Oktober 2025

Tips Aman Ketika Berhadapan dengan Razia Polisi

Mengambil lokasi di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan, razia kendaraan kerap menjadi momok.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Razia gabungan Polres Bogor Kota, Selasa (24/3/2015), menjaring sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara di jalan raya. 

Sebut saja alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda.

Tanda tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama.

Hanya terdapat sedikit perbedaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan.

Petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

“Yang pasti pengendara harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan SIM serta kondisi kendaraan yang layak jalan,” ungkap Kombes Pol Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korps Lalulintas Polri.

Menurut Unggul, pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan secara insidensial dan terencana.

Insindensial adalah pemeriksaan yang dilakukan kepolisian jika mengindikasi ada kendaraan yang mencurigakan.

Seperti menggunakan kaca film yang terlalu gelap, mengemudi ugal-ugalan, serta ada kelengkapan mobil yang tidak berfungsi semisal lampu depan atau rem.

Sementara yang terencana seperti Operasi Ketupat atau Zebra yang kerap dilakukan secara rutin.

Kembali lagi, dari fakta di lapangan aktivitas pemeriksaan kendaraan yang menimbulkan insiden.

Seperti di area yang terhalang oleh bangunan atau tak jauh dari tikungan.

Unggul mengungkap, “Kalau ditemui pemeriksaan kendaraan yang posisinya di tikungan memang tidak prosedural. Namun kemungkinan pemeriksaan tersebut sifatnya insidensial.”

Sedangkan takutnya pengendara terhadap pemeriksaan kendaraan ini dan menimbulkan insiden tabrakan karena pengendara tidak lengkap surat-surat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved