Jumat, 3 Oktober 2025

Tips Aman Ketika Berhadapan dengan Razia Polisi

Mengambil lokasi di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan, razia kendaraan kerap menjadi momok.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Razia gabungan Polres Bogor Kota, Selasa (24/3/2015), menjaring sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara di jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mengambil lokasi di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan, razia kendaraan kerap menjadi momok.

Terutama bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan maupun SIM.

Fakta lainnya, terkadang pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian ini juga kerap menimbulkan kemacetan.

Bahkan insiden tabrakan.

Nah, beberapa informasi untuk insiden tabrakan ini karena adanya pengendara yang “takut”.

Akhirnya mereka melakukan pengereman mendadak.

Sementara pengendara di belakangnya yang tidak waspada tentu tidak siap dan tabrakan pun tidak bisa dihindari.

Tetapi beberapa pengendara mengaku kalau pemeriksaan kendaraan itu dilakukan di tempat yang tertutup atau di tikungan.

Alhasil razia itu bikin kaget.

Secara fungsi, pemeriksaan kendaraan bermotor ini memang penting dilakukan.

Sedikit melihat regulasinya, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, razia adalah serangkaian tindakan.

Tindakan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.

Yang diperiksa mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Lalu petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved