Minggu, 5 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Imbas Tarif Baru Trump, Momentum Rally Bitcoin pada Akhir Pekan Terhenti

Akibat pengumunan tarif baru dari Trump tersebut, nilai tukar Bitcoin kembali turun di bawah kisaran 108.000 dolar AS (sekitar Rp 1,767 miliar )

Penulis: Bobby W
Editor: Nuryanti
Facebook The White House
TARIF DAGANG AS - Foto ini diambil pada Kamis (3/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berbicara selama konferensi pers setelah menandatangani kenaikan tarif dagang baru antara AS dan negara lain di dunia, di Gedung Putih di Washington, DC, AS pada Rabu (2/4/2025). Akibat pengumunan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait kebijakan tarif terbarunya kepada sejumlah negara., level BTC kembali turun di bawah kisaran 108.000 dolar AS (sekitar Rp 1,767 miliar ) selama sesi yang berlangsung pada Senin siang (7/7/2025) waktu Amerika Serikat 

Misalnya, Kamboja turun dari 49% menjadi 36%, Laos dari 48% ke 40%, dan Myanmar dari 44% ke 40%.

Di sisi lain, Jepang dan Malaysia mengalami kenaikan tipis dari 24% ke 25%, sementara Korea Selatan dan Afrika Selatan tetap pada level sebelumnya .

Trump juga mengancam negara yang mendukung kebijakan kelompok BRICS (Brasil, India, Tiongkok, Rusia) dengan tarif tambahan.

Pemerintah AS menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke negara-negara lain atau mengumumkan kesepakatan perdagangan dalam beberapa hari ke depan .

Berikut perbandingan tarif impor AS terhadap 14 negara mitra dagang berdasarkan kebijakan terbaru Presiden Donald Trump yang mulai berlaku 1 Agustus 2025:

  • Laos : Tarif baru 40 persen, tarif lama 48 persen (turun 8 poin)
  • Myanmar : Tarif baru 40 persen, tarif lama 44 persen (turun 4 poin)
  • Kamboja : Tarif baru 36 persen, tarif lama 49 persen (turun 13 poin)
  • Thailand : Tarif baru 36 persen, tarif lama 36 persen (tetap)
  • Bangladesh : Tarif baru 35 persen, tarif lama 37 persen (turun 2 poin)
  • Serbia : Tarif baru 35 persen, tarif lama 37 persen (turun 2 persen)
  • Indonesia : Tarif baru 32 persen, tarif lama 32 persen (tetap)
  • Bosnia & Herzegovina : Tarif baru 30 persen, tarif lama 35 persen (turun 5 poin)
  • Afrika Selatan : Tarif baru 30 persen, tarif lama 30 persen (tetap)
  • Jepang : Tarif baru 25 persen, tarif lama 24 persen (naik 1 poin)
  • Malaysia : Tarif baru 25 persen, tarif lama 24 persen (naik 1 poin)
  • Korea Selatan : Tarif baru 25 persen, tarif lama 25 persen (tetap)
  • Tusnia : Tarif baru 25 persen, tarif lama 28 persen (turun 3 poin)
  • Kazakhstan : Tarif baru 25 persen, tarif lama 27 persen (turun 2 poin)

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved