Senin, 6 Oktober 2025

Pengamat: Sebaiknya OJK Segera Mengatur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan

Kesepakatan bunga 0,4 persen yang berlaku saat ini meski turun dari 0,8 persen per hari masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
dok.
Ilustrasi pinjol 

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved