4 Pertimbangan Hakim Vonis Eks Dirut Taspen Kosasih 10 Tahun Penjara, Singgung Modus Korupsi
Hakim mengungkap hal yang memberatkan eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih hingga divonis 10 tahun penjara. dalam korupsi investasi fiktif
Ringkasan Utama
- Kosasih tak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela dalam kasus korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun PT Taspen.
- Kosasih dinilai melakukan perbuatan korupsi dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur.
- Kosasih terbukti bersalah melakukan korupsi investasi fiktif di PT Taspen dan divonis 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengungkap sejumlah hal yang memberatkan eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih hingga divonis 10 tahun penjara.
Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun PT Taspen.
Pertimbangan hakim yang memberatkan Kosasih, pertama perbuatan Antonius Kosasih menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
"Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam pertimbangan putusannya, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Kedua, perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif
Dalam perbuatannya, Kosasih melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.
Ketiga, perbuatan Kosasih telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya.
Keempat, Kosasih tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Purwanto.
"Perbuatan terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana JHT untuk kehidupan di hari tua," ucapnya.
Di persidangan selain pidana penjara 10 tahun, Kosasih juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian mantan Direktur Investasi PT Taspen itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun," jelas Hakim Purwanto.
Mendengar putusan tersebut Kosasih menyatakan pikir-pikir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.