Minggu, 5 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Bantuan KJP Plus yang Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober 2025 segera dapat dicairkan, simak besaran bantuan dan kriteria penerimanya.

Hasil Olah AI/gemini.com
KJP PLUS CAIR - Ilustrasi siswa SD menerima bantuan dana bantuan dengan menyerahkan kartu KJP PLUS DKI Jakarta dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Selasa (2/9/2025). Berikut cara mengecek penerima KJP Plus Bulan Oktober 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober mulai dapat dicairkan.

Pencairan dana KJP Plus untuk periode Oktober dilaksanakan mulai 5 Oktober 2025.

KJP Plus merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus  tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Pencairan dana KJP Plus Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca juga: Dana KJP Plus Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Cara Ceknya

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025

  • Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
  • Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
    Setelah itu klik tombol “Cek”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.

Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP September 2025 Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Online, Ini Jadwal Lokasi Bazar

Besaran Bantuan KJP Plus Bulan Oktober 2025

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal

Kriteria Penerima KJP Plus

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved