Bantuan Langsung Tunai
Cara Cek Bantuan KJP Plus yang Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober 2025 segera dapat dicairkan, simak besaran bantuan dan kriteria penerimanya.
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober mulai dapat dicairkan.
Pencairan dana KJP Plus untuk periode Oktober dilaksanakan mulai 5 Oktober 2025.
KJP Plus merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.
Bantuan KJP Plus tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.
Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.
Pencairan dana KJP Plus Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Baca juga: Dana KJP Plus Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Cara Ceknya
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
Setelah itu klik tombol “Cek” - Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.
Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP September 2025 Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Online, Ini Jadwal Lokasi Bazar
Besaran Bantuan KJP Plus Bulan Oktober 2025
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal
Kriteria Penerima KJP Plus
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.