HUT TNI
Ucapan HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Simak Sejarah Singkat Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia
Hari Ulang Tahun TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke-80 diperingati pada hari ini, 5 Oktober 2025, simak kumpulan ucapan dan sejarah terbentuknya.
Seluruh pemberontakan itu akhirnya dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan rakyat.
Upaya penyatuan angkatan perang dan Kepolisian Negara ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962 menjadi bagian penting dalam sejarah TNI pada dekade 1960-an.
Penyatuan ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta menjauhkan pengaruh politik.
Namun, tantangan tetap muncul dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berupaya menyusup ke tubuh ABRI dengan memanfaatkan kedekatan dengan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI demi kepentingan politiknya.
Puncaknya adalah kudeta G30S/PKI yang menjerumuskan bangsa dalam situasi kritis.
Dalam kondisi tersebut, TNI berhasil menggagalkan kudeta, menumpas kekuatan PKI, serta mengembalikan stabilitas bersama rakyat Indonesia.
Dalam masa penuh kekacauan itu, ABRI menjalankan fungsi ganda: sebagai kekuatan pertahanan-keamanan (hankam) dan kekuatan sosial-politik (sospol).
Sebagai alat pertahanan, ABRI memberantas PKI dan sisa-sisanya.
Baca juga: Dalam Rangka HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Cuma Rp80 Berlaku 5 Oktober 2025
Sementara dalam bidang politik, ABRI mendorong lahirnya tatanan baru untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsisten.
ABRI juga melakukan pembenahan internal dengan menyatukan doktrin yang kemudian melahirkan Catur Dharma Eka Karma (Cadek).
Doktrin ini berpengaruh pada reorganisasi, pendidikan, dan latihan gabungan antara angkatan serta kepolisian.
Selain itu, ABRI memperkuat integrasi eksternal dengan rakyat melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Peran, fungsi, dan tugas TNI (sebelumnya ABRI) kemudian mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
TNI ditetapkan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bekerja berdasarkan kebijakan politik negara.
Fungsinya meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap ancaman militer maupun bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.