Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tak Masuk Akal, Ernest Prakasa: Lawan!
Ernest Prakasa menyoroti berita gugatan aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR, ia menyerukan perlawanan
Sejak 1980, sekitar 5.175 penerima telah membebani APBN hingga Rp226 miliar.
"Rakyat bekerja 10-35 tahun untuk pensiun, sementara dewan hanya lima tahun sudah seumur hidup. Ini tidak adil," tegas Lita, yang merasa dirugikan sebagai wajib pajak.
Syamsul menambahkan bahwa status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tak boleh jadi alasan hak istimewa, bertentangan dengan asas keadilan sosial UUD 1945.
Respons Puan
Baca juga: Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke MK.
Menurut Puan, aspirasi publik adalah hal yang sah dan perlu dihargai, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan menekankan bahwa regulasi soal pensiun tidak bisa dipandang dari sudut satu lembaga saja.
Ia menyebut, aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku lintas institusi.
“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,” lanjut Ketua DPP PDIP itu.

Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam, Mario Christian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.